Minggu, 16/06/2024 - 23:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Zulhas Pede Sebulan Lagi Ekspor CPO Lancar, Harga TBS Naik

Mendag Zulhas menyebut selama sepekan ekspor CPO terbilang banyak

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, optimisis ekspor minyak sawit atau CPO akan kembali normal mulai Juli mendatang. Seiring dengan normalnya ekspor CPO, kebutuhan pabrik terhadap TBS akan meningkat dan bakal kembali mengerek kenaikan harga TBS.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Udah banyak (CPO) yang keluar, (padahal) saya baru (jadi menteri perdagangan) seminggu lebih. EKspornya sebulan lagi lancar,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor Pusat Kemendag, Jumat (24/6/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Ia menuturkan, mengembalikan stabilitas perdagangan CPO membutuhkan waktu setelah sebelumnya dilarang melakukan ekspor selama hampir sebulan. Larangan ekspor CPO yang berlaku sejak 28 April hingga 23 Mei 2022 berdampak pada penuhnya kapasitas tangki penyimpanan CPO.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda


Alhasil, pabrik-pabrik CPO mau tak mau menyetop pembelian tanda buah segar (TBS) petani dan berdampak pada kejatuhan harga TBS. Petani yang semula menikmati tingginya harga TBS hingga lebih dari Rp 3 ribu per kg, kini bahkan dihargai kurang Rp 1.000 per kg.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Tiket Penyeberangan Danau Toba Ludes, ASDP Tambah Perjalanan Kapal


“Kalau ekspor lancar sebulan lagi, pabrik-pabrik akan mengolah lagi. Kalau tangkinya penuh mau ditaruh di mana? Masak mau ditaruh di gelas,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani masalah tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


“Kami sudah membentuk Satgas dan sedang turun ke provinsi dan kabupaten sentra sawit untuk memonitor perkembangan harga TBS,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Heru Triwidarto kepada Kamis (23/6/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


Ia menjelaskan, Satgas terdiri dari Kementan dan pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten kota setempat. Namun, Satgas tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar mendorong para pabrik kelapa sawit (PKS) mendaftarkan perusahaanya di Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) untuk mempermudah pengawasan pemerintah.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK


Satgas juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan agar mendorong para industri minyak goreng untuk masuk dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Simirah dibuat salah satunya untuk mempermudah kontrol produksi dan distirbusi minyak goreng curah saat ini.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Utak-Atik Insentif untuk Hulu Migas Demi Genjot Produksi


Heru mengatakan, sesusai hasil rapat level Kementerian Koordinator Perekonomian, disepakati agar harga TBS ke depan bisa dihargai minimal Rp 3 ribu per kg.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard


“Namun demikian, kuncinya adalah industri di hilir menyerap (CPO) dan ekspor bisa berjalan normal kembali,” katanya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan, penetapan harga TBS seharusnya mengikuti penetapan gubernur untuk kelembagaan pekebun atau petani yang bekerja sama dengan PKS. Karena saat ini menjadi sangat penting untuk mendorong kelembagaan petani bekerja sama dengan PKS.


Adapun, jika harga yang berlaku tidak sesuai kesepakatan, akan ada sanksi administrasi yang bisa dijatuhkan. “Sanksi administrasi ini bisa sampai berupa pencabutan izin,” ujarnya.


Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.


Permentan tersebut, juga mengatur sanksi administratif bagi PKS yang tidak menyampaikan dokumen harga hingga jumlah penjualan CPO minimal sekali sebulan kepada gubernur.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَمَا اسْطَاعُوا أَن يَظْهَرُوهُ وَمَا اسْتَطَاعُوا لَهُ نَقْبًا الكهف [97] Listen
So Gog and Magog were unable to pass over it, nor were they able [to effect] in it any penetration. Al-Kahf ( The Cave ) [97] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi